News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Rekomendasi Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago dalam kunjungannya ke RSCM bertemu Budiantoro (35), pasien penderita tumor ganas di leher yang sedang tiduran di pelataran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum empat point rekomendasinya dilaksanakan BPJS Kesehatan.

Hal itu mengemuka saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri, Rabu (16/3/2016) malam di gedung DPR, Senayan. ‎

Usai paparan dari Pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut.

Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yang dapat dipertanggung jawabkan atas kenaikan iuran tersebut.

Karena itulah, Komisi IX DPR tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut.

"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," tegas anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago di gedung DPR, Senayan, Kamis (17/03/2016).

Mengingat masih belum memuaskannya kinerja pelayanan BPJS Kesehatan, sambung Irma, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta empat point pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.

Empat rekomendasi penting tersebut menyangkut, pertama, pelayanan kesehatan yang be‎lum memuaskan.

Kedua, ki‎nerja BPJS terkait ‎peningkatan kepesertaan M‎andiri.

Ketiga, a‎udit investigasi terkait transparansi laporan ‎keuangan/penggunaan‎ anggaran.

Keempat, mengenai l‎aporan pendistribusian k‎artu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Sebelum 4 point tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," ucap Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR itu.

Untuk mempertegas empat point rekomendasi di atas, kata Irma, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi.

Surat kepada presiden berisi permintaan agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat point di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," pungkas Irma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini