News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Wali Kota Semarang Serahkan Uang kepada KPK Terkait Suap Damayanti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/3/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyerahkan uang pemberian dari anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Walau demikian, Hendar berkilah bukan dirinya langsung yang menyerahkan uang itu.

Pasalnya, kata dia, uang tersebut diserahkan ke partai.

"Yang mengembalikan bukan saya karena yang menerima bukan saya. Diterima oleh teman-teman pemenangan di partai," kata Hendrar di KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Kader PDI Perjuangan itu tidak menjawab secara rinci mengenai uang yang diduga kuat dari hasil suap tersebut.

Namun, Hendrar tidak membantah ketika ditanya uang tersebut kepentingannya untuk dana kampanye.  "Kira-kira begitu," kata dia.

Hendrar kembali berkilah ketika ditanya apakah mengetahui sumber uang tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak perlu menanyakan bantuan yang mereka terima.

"Mana pernah (tanya), masa orang mau bantu saya tanya halal apa haram," jawab Hendrar.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Bupati Kendal 2010-2015 dr Hj Widya Kandi Susanti pada 17 Februari 2016. Usai diperiksa Widya mengaku Pemerintah Kabupaten Kendal ternyata pernah menerima sejumlah uang dari Damayanti.

Dana tersebut digelontorkan Damayanti terkait sosialiasi empat pilar di Kendal pada 29 Nopember 2015.

"Mbak Damayanti kan mendadak waktu itu ya. Dana dari Mbak Yanti," kata Widya yang berpasangan dengan Hilmi pada Pilbub Kendal 2015.

Sebelumnya, KPK menangkap Damayanti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan Pulau Seram Provinsi Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini