TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga negara atau BUMN yang sekadar melanggar Standar Operating Procedure (SOP) tidak serta merta langsung dianggap sebagai perbuatan korupsi.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan harus dicari apakah pelanggaran SOP tersebut ternyata menguntungkan pihak tertentu.
"Belum tentu. Bisa saja karena kesalahan administrasi. Kalau melanggar SOP itu korupsi atau tidaknya harus dicari apakah dia memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau itu dilakukan itu korupsi. Kalau sekedar melanggar SOP saja belum tentu," kata Chandra di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Menurut Chandra, apabila ada peristiwa karena pelanggaran SOP berujung kerugian negara dan ternyata terbukti korupsi, maka yang dilakukan adalah menjeratnya melalui pidana korupsi.
Namun, apabila pelanggaran SOP tersebut tidak terbukti sebagai perbuatan pidana korupsi, maka yang dikenakan adalah sanksi administrasi.
"Ya direksinya tidak perform. Tidak berkualitas ya pecat saja," tukas komisaris PLN itu.