Sebab, kata Budhis, pendamping desa harus betul-betul memiliki dedikasi yang cukup tinggi bagi pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk itu, perlu adanya seleksi yang cukup ketat dan transparan berdasarkan UU Desa.
"Maka memang pendamping desa itu harus memiliki dedikasi. Sehingga menurut saya pendamping desa yang sekarang itu tidak bisa dibatalkan, tapi pendamping desa sekarang harus dievaluasi setiap tahun," katanya.
Diketahui, eks fasilitator PNPM yang tergabung dalam Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menggelar aksi di depan Istana Negara dan DPR, Rabu (23/3/2016).
Mereka menuntut agar secara otomatis menjadi pendamping desa tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Beberapa perwakilan eks fasilitator PNPM itu mendapat karpet merah dari pihak Istana.
Mereka diterima oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga sebagai politikus PDI Perjuangan (PDIP). Hal yang sama juga terjadi di DPR, eks fasilitator PNPM itu diterima oleh politikus PDIP Diah Pitaloka.