News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Penyidik KPK Dikawal Brimob saat Geledah Ruangan Taufik DPRD DKI

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penggeledahan ruangan di DPRD DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 penyidik KPK dikawal empat petugas Brimob bersenjata laras panjang mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/4/2016) malam.

Para penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan, datang dengan beberapa minibus secara terpisah sekitar pukul 20.45 WIB. "Nanti yah, kami baru mulai," ujar Novel saat tiba.

Begitu kendaraan berhenti, para penyidik dan petugas Brimob berpencar menuju beberapa ruangan di gedung lama dan gedung baru DPRD DKI Jakarta.

Di gedung lama, penyidik KPK langsung berjalan cepat menuju ruang Bagian Umum dan ruang kontrol kamera pengawas CCTV di lantai 1.

Satu tim penyidik lainnya menuju ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik di lantai 9 gedung baru DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, ruangan tersebut disegel oleh petugas KPK.

Para penyidik dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK dan sarung tangan langsung memasuki ruang politisi Partai Gerindra itu. Sementara, seorang petugas Brimob berjaga di pintu masuk ruangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya beberapa ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta disegel oleh petugas KPK pasca-Ketua Komisi D Mohamad Sanusi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima sejumlah uang dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL).

Pemberian uang kali kedua yang berjumlah seluruhnya sekitar Rp 2 miliar dari perusahaan pengembang properti ternama itu diduga suap terkait pemulusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok di DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DKI Jakarta itu memimpin pembahasan kedua raperda itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini