TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ariesman meninggalkan KPK sekitar pukul 12.00 WIB dan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Saat keluar dari KPK, Ariesman tetap enggan berkomentar mengenai kasusnya itu.
"Tanya pengacara saya aja," kata Ariesman di KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Ariesman sendiri tiba di KPK tadi malam sekitar pukul 19.55 WIB.
Dia tiba di KPK setelah diminta KPK untuk menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Ariesman ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.
Ariesman memang tidak diperiksa dalam 24 jam karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu lantaran dia memberikan suap Rp 2 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Uang tersebut diberikan kepada karyawannya Trinanda Prihantoro seorang personal assistant.
Suap tersebut untuk guna keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.