Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra bereaksi atas penetapan Mohamad Sanusi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengambil keputusan mengenai nasib Sanusi di partai pimpinan Prabowo Subianto.
"Pada hari Senin tanggal 4 April 2016 Majelis Kehormatan Partai akan bersidang," ujar Dasco melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/4/3016).
Dasco menegaskan sejak awal sikap Partai Gerindra sangat jelas. Partai Gerindra, menentang dan dengan tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam tindakan apapun yang sifatnya melawan hukum, melanggar Undang-undang dan konstitusi, apalagi korupsi.
"Bila ada anggota Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya," kata Dasco.
Namun, Anggota Komisi III DPR itu mengatakan pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.
"Walaupun ada proses hukum yang berjalan, Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK menciduk tiga orang, termasuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (31/3/2016) malam.
Sanusi ditangkap bersama seorang rekannya GER saat perjalanan pulang ke rumah usai menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dari personal assistant di PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro.
Trinanda ditangkap petugas KPK di kantor PT APL di kawasan Jakarta Barat. Petugas sempat mengamankan Sekretaris Direktur PT APL, dari rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, lantaran berperan sebagai perantara pemberian uang suap dari petinggi PT APL ke Sanusi.
Pemberian uang kali kedua yang berjumlah seluruhnya sekitar Rp 2 miliar dari perusahaan pengembang properti ternama itu diduga suap terkait pemulusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok di DPRD DKI Jakarta.
iketahui, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DKI Jakarta itu memimpin pembahasan kedua raperda itu.
Selain menangkap dan menetapkan Sanusi dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka, pihak KPK juga sempat memburu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, lantaran diduga kuat terlibat suap anggota DPRD DKI Jakarta ini.
Namun Ariesman Widjaja akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK.