TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Fahri Hamzah.
Surat yang dikeluarkan Majelis Tahkim PKS tersebut beredar di media sejak Minggu (3/4/2016) pagi.
Majelis Tahkim menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait pemberhentian kadernya Fahri Hamzah.
Berikut ini surat tersebut yang beredar di kalangan wartawan:
"Memutuskan, maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, maka hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."
Surat tersebut berlambang PKS serta tulisan Majelis Tahkim PKS. Hingga kini, DPP PKS belum berbicara mengenai surat tersebut. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga belum dapat dikonfirmasi mengenai isi surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan politikus PKS, Fahri Hamzah menegaskan tidak memiliki masalah dengan kader partainya bernaung.
Dia pun heran mengapa sampai dilaporkan ke BPDO PKS.
"Saya tidak pernah ada masalah dengan kader (PKS). Saya masih berkumpul," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/1/2016).