TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya surat pemberhentian Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditanggapi Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).
Menurut Zainal, dalam logika sistem pemilu proporsional, anggota dewan terpilih karena partai politiknya. Sehingga partai berhak menarik atau menggantikan kadernya yang duduk di dewan.
Jika Fahri Hamzah sebagai kader tak merasa bersalah tapi dipecat partainya, terbuka kemungkinan ia akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Zainal memprediksi, kemungkinan proses pemberhentian Fahri Hamzah akan berlangsung lama.
"Jika Fahri merasa benar pada posisinya, maka kelihatannya akan ada pertarungan dia secara pribadi semisal ke proses hukum di PTUN, dan lain-lain," ujarnya, Minggu (3/4/2016).
Belum lagi, kata Zainal, administrasi pemberhentian oleh partai. Artinya, proses pemberhentian tetap masih akan memakan waktu.
Sebelumnya, DPP PKS diduga telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Fahri Hamzah.
Surat yang dikeluarkan Majelis Tahkim PKS tersebut beredar di media sejak Minggu (3/4/2016) pagi.
Majelis Tahkim menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait pemberhentian kadernya Fahri Hamzah.
Berikut ini surat tersebut yang beredar di kalangan wartawan:
"Memutuskan, maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, maka hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."
Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan surat tersebut berisi Majelis Tahkim PKS yang memutuskan memberhentikan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS.
"Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut. Jadi saya tidak bisa mengomentari surat tersebut," kata Sohibul.
Ia mengakui adanya keputusan Mahkamah Partai yang disebut Majelis Tahkim terkait Fahri Hamzah.
Namun, kata Sohibul, DPP PKS belum mempublikasi keputusan tersebut.
"Kami berpegang pada taat azas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," ujarnya.