TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melayangkan gugatan perdata atas pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Gugatan dilayangkan Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016) siang.
"Yang kita lakukan mendaftarkan PMH (perbuatan melawan hukum di PN Jaksel," ujar Mujahit.
Dasar gugatan menurutnya adalah adanya surat pemberhentian Fahri Hamzah yang dikeluarkan DPP PKS pada tanggal 1 April 2016 lalu.
Keluarnya surat tersebut dianggap melanggar sejumlah ketentuan.
"Itu yang paling penting, karena sudah ada putusan dari partai, sebagi anggota partai, menggunakan hak konstitusional," paparnya.
Fahri melayangkan gugatan perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal yang dijadikan dasar gugatan adalah KUH Perdata pasal 1365.
Bunyi pasal tersebut yakni:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”