Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan tengah berkerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk mencari indikasi korupsi pada beberapa nama yang disebut dalam Panama Papers.
Namun, jelas Prasetyo, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Ditjen Pajak terkait dugaan penyembunyian kekayaan di luar negeri untuk menghindari pembayaran pajak.
"Kami tunggu. Kalau nanti ada indikasi korupsi, nanti kami minta penjelasan mereka (Ditjen Pajak)," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Prasetyo menyebutkan pada investigasi dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan beberapa warga negara Indonesia, Ditjen Pajak menjadi pemimpinnya.
"Ini leading sektornya nanti Ditjen Pajak yang menangani kasusnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dokumen Panama Papers membuat penyelidikan skandal pencucian uang merebak di tingkat global beredar.
Sebanyak 11 juta dokumen dari sebuah kantor hukum di Panama, Mossack Fonseca, bocor ke tangan publik dan menggemparkan dunia.
Jutaan dokumen tersebut berisi pelaku-pelaku praktik pengemplangan pajak dan pencucian uang di seluruh dunia.
Dari sejumlah nama yang ada, termasuk di antaranya tokoh penting dunia, konglomerat, selebritas, hingga bintang olahraga ternama.
Hal itu membuat pejabat kejaksaan dan kehakiman di sejumlah negara melakukan penyelidikan terkait dugaan pengemplangan pajak dan pencucian uang.
Beberapa negara yang tergerak seperti Prancis, Jerman, Australia, Austria, Swedia, dan Belanda.
Otoritas Inggris meminta salinan bocoran dokumen tersebut, agar bisa menyelidikinya secara langsung.
Sedangkan di Australia, kantor pajak setempat mulai menyelidiki warga-warganya yang pernah terdaftar sebagai klien Mossack Fonseca.
Ratusan ribu perusahaan offshore dibangun atas bantuan Mossack Fonseca untuk klien-kliennya yang kebanyakan tokoh penting dan konglomerat dunia.
Bocoran dokumen itu memberikan informasi soal keberadaan harta tersembunyi para kliennya, dari praktik pengemplangan pajak dan pencucian uang.
Beberapa nama pengusaha asal Indonesia juga disebut menggunakan jasa Mossack Fonseca.