News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati Jawa Timur Telah Minta Interpol Buru La Nyalla Mattalitti

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Nyalla Mattaliti

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengirimkan surat permintaan agar Polisi Internasional (Interpol) memburu tersangka Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti.

Hal tersebut dibenarkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Menurutnya, permintaan tersebut diajukan melalui Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia.

Permintaan kepada Interpol untuk mencari La Nyalla, agar dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) secara internasional atas nama tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur tahun 2012.

Setelah La Nyalla menjadi DPO Interpol, Jaksa Agung mengharapkan terbit red notice atas nama tersangka yang saat ini, disebut berada di luar negeri itu.

Red notice adalah seruan kepada polisi secara internasional untuk mengidentifikasi dan menangkap seseorang yang lari melintasi batas juridiksi tempatnya berbuat kejahatan.

"Setelah DPO kemudian tentunya ditetapkan red notice itu. baru Interpol bisa bergerak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim secara telah resmi memasukan nama La Nyalla Mattaliti ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan mulai Selasa (29/3/2016).

Nama La Nyalla masuk dalam daftar buronan setelah Kejati Jawa Timur berupaya menghadirkannya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

Namun, La Nyalla tidak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan. Dia hanya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Gagal menghadirkan melalui surat panggilan, Kejati mendatangi dua rumah La Nyalla di Surabaya, Senin (28/3/2016).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) KejatiJatim, Romy Arizyanto mengatakan Kejatijuga minta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari La Nyalla di Jakarta. Tim dari Kejagung mencari di tempat yang sering dikunjungi La Nyalla di Jakarta.

“Tapi yang bersangkutan (La Nyalla, red.) tidak ada. Menurut informasi, tersangka di luar negeri,” ujar Romy.

Tidak adanya informasi keberadaan La Nyalla inilah yang membuat Kejati memasukkannya dalam daftar buronan.Kejati tidak sendirian memburu La Nyalla.

Kejati minta bantuan Kejagung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan polisi internasional. Surat kepada instansi-intansi tersebut juga dikirim hari ini.

Menurut Romy, pihaknya sengaja menggandeng polisi internasional (Interpol) untuk memburu La Nyalla. Sebab, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

“Sementara tersangka ke Malaysia sehari sebelumnya. Sampai sekarang kami masih dicari posisi tepat tersangka,” tambahnya.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini