TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku belum menerima surat keputusan DPP PKS mengenai pemecatan Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan pihaknya akan mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada untuk menanggapi surat tersebut.
"Untuk Wakil Ketua DPR itu saya rasa sulit untuk diberhentikan begitu saja kecuali ada alasan-alasan yang cukup, misalnya pelanggaran terhadap konstitusi, etika atau yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri," tutur Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Fadli mengatakan pihaknya juga akan menunggu keputusan hukum tetap. Sebab, Fahri melakukan gugatan hukum terkait pemecatan oleh DPP PKS.
"Fahri saya dengar melakukan pembelaan di jalur hukum maka tentu kita harus menunggu keputusan dari proses hukum itu berkuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, dalam upaya perlawanan atas pemecatan dirinya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama sejumlah pengacara yang mendampinginya, membentuk PKS dalam bentuk lain.
Namun, PKS baru ini bukan partai politik, melainkan tim yang ikut membela Fahri Hamzah melalui jalur hukum.
"Tim ini kami namakan sebagai Tim PKS , Tim Pembela Keadilan Soliditas," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Mujahid mengklaim sudah ada beberapa pengacara lain yang ingin bergabung bersama dirinya untuk membela Fahri.
Sejauh ini, Tim PKS baru mengajukan gugatan perdata atas pemecatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.