KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan hakim Udjiati menolak pemohonan RJ Lino pada Selasa (26/1/2016).
Baca tanpa iklan