TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan nama Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja dan Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma ke Direktorat Jenderal Imigarasi untuk dicegah ke luar negeri.
"Dicegah sejak kemarin atas nama Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Pencegahan tersebut akan berlangsung selama enam bulan.
Menurut Priharsa, pencegahan itu agar Richard dan Sunny tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.
"Dicegah guna kepentingan penyidikan dan apabila keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu oleh penyidik, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ungkap Priharsa.
Sebelumnya, nama Sunny sudah santer diberitakan terkait kasus tersebut.
Nama tersebut pertama kali diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka Anggota DPRD Mohamad Sanusi, Krisna Murti.
Sekadar informasi, pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.