TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang anggota Densus 88 Mabes Polri diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan tewasnya terduga teroris Siyono, asal Klaten, Jawa Tengah saat dibawa pengembangan untuk menunjukkan gudang senjata.
"Sudah banyak anggota yang saya periksa terkait kasus Siyono. Khusus anggota Densus 88 ada 7 orang, dua diantaranya yang mengawal dan sopir saat peristiwa itu," ucap Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen M Iriawan, Jumat (8/6/2016) di Mabes Polri.
Selain itu, mantan Kapolda Jawa Barat ini juga memeriksa anggota lain yakni sejumlah Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) setempat, seperti Kapolres dan Kapolsek terkait.
Soal SOP pengawalan, jenderal bintang dua ini mengakui memang ada kesalahan prosedur saat anggota Densus mengawal Siyono, bentuk kesalahannya yakni tidak diborgol.
"Mereka tidak profesional, masa tidak diborgol hanya karena sudah dekat. Nanti akan ada sidang kode etik dan profesi," tegasnya.
Untuk diketahui, Siyono (39) warga Brengkungan Cawas Klaten ditangkap Densus 88 pada Selasa (9/3/2016) karena diduga terlibat dalam jaringan teroris, namun dia kemudian meninggal di perjalanan.
Polri mengklaim yang bersangkutan meninggal usai kelelahan dan lemas akibat melawan dan berkelahi dengan anggota Densus 88 yang mengawal selama perjalanan. Pasalnya saat itu, Siyono berupaya kabur.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Siyono, Minggu (3/4/2016) kemarin tim dokter Muhammadiyah dibantu satu dokter forensik Polri melakukan autopsi pada jenazah Siyono.