News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Terpilih Rokan Hulu Sebagai Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka menerima janji terkait pembahasan R-APBD 2014 dan atau R-APBD 2015.

Selain Suparman, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau 2009-2014 Suparman sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) dan SUP (suparman) tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Menurut Priharsa, Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.

"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.

Adapun Suparman adalah bupati terpilih 2016-2021 di Kabupaten Rokan Hulu. Dia dijadwalkan dilantik pada April ini.

Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiĀ  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini