TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan perwakilan rumah susun se-DKI Jakarta mengadukan kelakuan para pengembang properti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para perwakilan penghuni rumah susun tersebut mengaku telah dirugikan oleh para pengembang selama bertahun-tahun.
Mereka yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) mengatakan pihak pengembang dan Pemerintah telah bersekongkol.
"Terluka gara-gara adanya kerja sama antara pejabat Pemerintah dengan pengembang nakal," kata Juru Bicara KAPPRI, Brigjen TNI (purn) Dr. Krismanto P, di KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Krismanto mengungkapkan mereka tidak mendapatkan akta jual beli (AJB) walau telah membayar pajak pembelian rumah susun tersebut selama 5-10 tahun.
Mereka menduga para pengembang telah mengemplang pajak dari sekian pungutan-pungutan tidak resmi dari warga rumah susun.
"Kemudian ada yang sudah dalam taraf akta jual beli namun harga akta jual beli itu berbeda dengan harga yang dibayar para pembeli," ujar dia.
Kedua, kata dia, pengembang mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap listrik dan air.
Menurut dia, itu adalah tindakan melawan hukum sebab Pemerintah sendiri tidak mengenakan PPN terhadap listrik dan air.
"Di situ ada pungutan pajak yang digelapkan. Itu juga terjadi mark up harga lstrik dan air mencapai 37 persen atau lebih. Ada yang sampai 50 persen. Kemudian juga iuran pemeliharaan lingkungan yang seharusnya tidak terkena PPN di situ kena PPN. Jadi lantas kemana PPN itu yang dipungut dari kami disetorkan kemana?" kata dia.
Krismanto berharap agar KPK membongkar praktik kejatahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu.
Krismanto pun menyampaikan rasa terimakasihnya kepada KPK karena telah menetapkan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Arisman Widjaja dan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sementara itu, Narsi, penghuni Rusun di kawasan Pramuka, berharap agar KPK turun tangan lantaran hanya KPK lah harapan terakhir mereka.
"Begitu banyak ketidakadilan dalam pengelolaan apartemen. Hak-hak para pemilik dan penghuni belum diberikan oleh developer. Hal ini sesuatu yang harus kita bawa ke atas, ke KPK," kata Narsi.
Mereka yang hadir antara lain dari rusun Menara Cawang, Gading Nias Residence, Palace Residences, Green Pramuka City, Thamrin City, Mediterania Gajah Mada, Pluit Sea View, Mangga 2 Court, Mangga 2 Square, LTC Glodok, Teluk intan dan lain-lain.