TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengaku heran kliennya kembali diperiksa Kejaksaan Agung.
Pasalnya, pada pemeriksaan sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo telah menyampaikan tidak tahu-menahu soal pajak dan tidak ada kerugian negara dalam dugaan pemalsuan restitusi pajak tersebut.
"Kami kurang mengerti, kenapa dipanggil lagi ? Karena bukti kerugian negara, tidak ada kaitan dengan transaksi fiktif," kata Hotman Paris di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurut Hotman, jika pun transaksi pada perusahaan yang pernah dimiliki kliennya pernah melakukan pemalsuan transaksi, justru menguntungkan negara.
"Dia naikkan income, benar atau tidak, pajak naik dan negara untung," katanya.
Pemeriksaan kali ini, merupakan kali kedua Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pada pemeriksaan pertama, Kamis (17/3/2016), Bos MNC Group mengaku lebih banyak tidak tahu mengenai pertanyaan yang ditanyakan.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.