TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi jual beli kondensat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Tadi kami lakukan ekspose (gelar perkara) kasus TPPI bersama Bareskrim," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sugiyono, di kantornya, Senin (11/4/2016).
Menurut Sugiyono, pada gelar perkara tersebut tim jaksa penilai telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polri terkait berkas yang masih harus dilengkapi.
Meski demikian, Sugiyono enggan memaparkan bukti yang masih belum dapat dilengkapi Polri dalam dugaan kasus itu.
"Yang jelas masih belum lengkap," katanya.
Setelah proses gelar perkara berlangsung, tampak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung masih menilai berkas perkara dugaan korupsi jual-beli kondensat yang telah dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Polri belum dapat dinyatakan lengkap (P21).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, masih terdapat beberapa syarat dalam materil perkara yang belum lengkap di berkas dari penyidik Polri.
Jaksa penilai, jelas Arminsyah, akan segera mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
"Ada hal yang masih belum dipenuhi. Mungkin dikembalikan lagi. Syarat materil ada beberapa yang mesti dipenuhi," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Berkas yang akan dikembalikan adalah atas nama ketiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam hingga 20 hari ke depan. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura menjalani perawatan.
Honggo masih di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. Hingga kini Honggo terus dipantau penyidik Polri.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.