TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa Lenih Marliani usai ditangkap di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemarin.
Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 di Kabupaten Subang.
Lenih terpantau meninggalkan KPK sekitar pukul 16.22 WIB. Lenih pun sudah mengenakan rompi oranye 'Tahanan KPK' saat digelandang ke mobil tahanan.
Perempuan berkerudung itu menutup mulutnya rapat-rapat saat ditanya wartawan. Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya, Lenih ditangkap usai menyerahkan uang kepada JPU Kejati Jawa Barat Deviyanto Rochaeni Rp 528 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus tersebut.
Lenih adalah dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik. Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.