News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK Eksekusi Evi Susanti ke Lapas Wanita Tangerang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri kedua Gubernur Sumatera Utara, Evi Susanti, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Evi Susanti ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang.

Eksekusi tersebut lantaran perkara Evi sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Evi Susanti dieksekusi pada Senin, 11 April 2016, karena perkaranya sudah inkracht," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Bedasarkan putusan pengadilan, kata Yuyuk , istri gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu divonis 2,5 tahun.

"Putusannya adalah 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," ungkap Yuyuk.

Evi, bersama suaminya Gatot, terbukti memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evi dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, sebesar 27 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut, yang menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evi, Kaligis, serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary, yang merupakan anak buah Kaligis.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dianggap terbukti menyuap Rio sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung HM Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut. 

Gatot dan Evi melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Keduanya divonis pada 14 Maret. Baik Evi dan KPK tidak ada yang mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini