TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menggelar sidang untuk menentukan sanksi terhadap Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, anggota DPR RI.
Ivan Haz telah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Dalam waktu dekat, kasus itu akan naik ke persidangan.
Sebelum ada keputusan MKD, maka anak mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz tersebut masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
"Masih anggota DPR. Nanti ada keputusan. Kalau dari MKD memberi saran kepada pimpinan akan kami putuskan. Ini pelanggaran berat," tutur Ketua Tim Panel Kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).
Dia menjelaskan, pihak MKD akan menentukan sanksi yang diberikan.
Dia berharap pada bulan Mei sudah ada sidang dan ada keputusan kepada yang bersangkutan.
Status Ivan Haz sebagai tersangka, kata dia, mengindikasikan politisi PPP itu melanggar etika yang termasuk pelanggaran berat.
Dia disinyalir tak mematuhi aturan di peraturan DPR RI.
"Ya tinggal putusan seperti apa. Apa diskors tiga bulan, apa diberhentikan. Ini MKD masalah etika, kalau jadi tersangka berarti melanggar etika. Itu kan di peraturan DPR nomor 1, nomor 2, tahun 2015," katanya.