TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum dapat memastikan waktu yang tepat pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo hanya dapat memastikan pelaksanaan eksekusi akan berlangsung pada tahun ini.
"Belum kami pastikan kapan. Tapi kami tidak bilang tidak lakukan lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Meski belum dapat menyatakan waktu pasti bertemunya sejumlah terpidana mati dengan regu tembak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan pihaknya telah menyiapkan daftar.
"Sudah ada daftarnya. Nanti waktunya dipublikasikan," kata Jampidum.
Sebelumnya, pada rapat anggaran 2016 di Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menyatakan akan melaksanakan eksekusi hukuman mati kepada 14 terpidana di tahun ini.