TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung belum dapat mengkonfirmasi kabar tertangkapnya buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.
Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Diruheksi Jampidsus) Achmad Djaenuri mengaku belum mendapat kabar tertangkapnya Samadikun.
"Belum ada informasi soal itu (penangkapan Samadikun) yang saya terima," kata Djaenuri kepada Tribunnews.com, Jumat (15/4/2016) malam.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Ketut Untung Yoga.
"Tidak ada informasi tentang itu (penangkapan Samadikun)," kata Ketut Untung Yoga melalui pesan singkat.
Sebelumnya, beredar berita dari sebuah portal media online yang menyebutkan Badan Intelijen Negera telah menangkap Samadikun di Tiongkok.
Pada penangkapan tersebut, terpidana korupsi BLBI tidak melakukan perlawanan.
Samadikun telah divonis bersalah oleh pengadilan karena menyalahgunakan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sebesar Rp 2,5 triliyun.
Selaku Komisaris Utama Bank Modern, Samadikin dianggap menyelewengkan dana yang salurkan karena krisis moneter 1998 dan menyebabkan negara merugi sebesar Rp 169 miliar.
Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung telah menghukum Samadikun dengan hukuman empat tahun penjara.