Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Steering Committe (SC) memutuskan Munas Luar Biasa Golkar diundur menjadi tanggal 17-21 Mei 2016. Padahal, sebelumnya Munas telah diputuskan digelar pada tanggal 7 Mei 2016.
"Apa dasar pertimbangannya kenapa diundur? Padahal panitia belum sampai seminggu ditetapkan dan baru dua kali rapat," kata Ketua DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia melalui pesab singkat, Jumat (15/4/2016).
Doli mengingat Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie menjelaskan Munas digelar pada 7 Mei 2016 karena Presiden RI Joko Widodo bersedia hadir membuka Munaslub.
"Apakah pemunduran waktu ini, sudah dikonsultasikan kembali dengan Presiden atau tidak lagi mempertimbangkan kehadiran beliau?" tanyanya.
Doli menuturkan terpenting mengenai legal standing DPP PG Bali Rekonsiliasi yang tentu akan berpengaruh terhadap keabsahan panitia dan penyelenggaraan Munas itu sendiri.
Diketahui dalam rapat pleno pekan lalu, Aburizal Bakrie, kata Doli, menyampaikan bahwa SK Kemenkumham yang dimohonkan akan keluar dua hari setelah Rapat Pleno itu. Tetapi faktanya hingga hari ini SK tersebut belum kunjung terbit juga.
"Jadi bila alasan pengunduran seperti yang disampaikan Saudara Nurdin Halid karena menunggu SK Kemenkumham, pertanyaannya adalah apa legal standing DPP PG Bali Rekonsiliasi kemarin melakukan Rapat Pleno dan menetapkan waktu dan membentuk panitia Munas. Seharusnya Rapat Pleno itu tidak dulu dilakukan sebelum SK tersebut diterbitkan," jelasnya.
Namun, lanjutnya, bila saat ini penerintah sudah menerbitkan SK DPP PG Riau maka seluruh rapat, keputusan, panitia, dan persiapan Munas dilaksanakan oleh DPP PG Riau yang memang sudah pernah Rapat Harian dua kali dengan agenda persiapan Munas.
Apalagi, tuturnya, SK DPP PG Riau itu kan diterbitkan berdasarkan kesepakatan politik Golkar bersama pemerintah dengan melalui keputusan resmi di Rapimnas oleh DPP PG Ancol Desember 2015 dan Rapimnas DPP PG Bali Januari 2016, mengiringi keputusan Golkar secara bulat menjadi partai pendukung pemerintah.
"Dengan pengakuan tetap membutuhkan legaIitas dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, seperti yg disampaikan Saudara Nurdin Halid, maka Rapat Pleno 7 April lalu dengan semua keputusannya bisa dikatakan tidak memiliki legal standing yang jelas dan semua proses yang mengikutinya harus dihentikan sementara sampai bila SK Kemenkumham yang baru diterbitkan," ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan atas dasar apa Ketua Umum Aburizal Bakrie mengatakan bahwa SK akan pasti keluar dua hari setelah Rapat Pleno. Lalu apakah Presiden Jokowi akan bersedia hadir dan membuka Munas pada 7 Mei 2016.
"Bila benar, apakah Bapak Presiden yang juga meminta diundur menjadi tanggal 17 Mei? Pertanyaannya lebih lanjut kemudian, apakah dg belum diterbitkannya SK PG Bali Rekonsiliasi hingga saat ini, menandakan bahwa sesungguhnya pemerintah ingin mengajak kita semua konsisten dengan komitmen yang sudah diputuskan sebelumnya," katanya.
"Karena menjadi penting, jangan sampai ada perbedaan persepsi antara DPP PG Bali Rekonsiliasi dengan pemerintah," tambahnya.