News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahas Syarat Pencalonan, KPU Undang Partai Politik dan Pegiat Pemilu

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam uji publik mengenai syarat pencalonan baik untuk perseorangan dan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang seluruh stakeholder.

Undangan itu untuk memberi banyak masukan dan pemikiran agar dapat dituangkan dalam Peraturan KPU no 9 Tahun 2016.

Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap dalam uji publik PKPU No 9 tahun 2016 ini sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah dan berharap ada masukan lainnya

"Kami sangat berharap kehadiran ini dapat memberi kontribusi optimal terhadap pembahasan kami. Ini juga sebenarnya satu ikhtiar dari kami menyempurnakan peraturan pilkada lalu," jelas Husni di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya telah menentukan beberapa hal yang dimasukkan dalam syarat pencalonan dan syarat calon.

Beberapa hal itu adalah adanya SK Menkumham atau ketetapan hukum yang final terhadap partai yang masih bersengketa, kemudian syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diambil dari jumlah DPT di daerah tersebut.

"Kami juga telah menetapkan bahwa tidak boleh lagi ada pasangan calon yang masih bebas bersyarat. Semuanya harus bebas murni. Jangan seperti kemarin lagi," kata Hadar.

Selain PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Syarat Pencalonan, dalam uji publik kali ini juga membahas mengenai Kampanye, pemungutan suara dan juga prosedur dan pendistribusian perlengkapan Pilkada Serentak 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini