News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Saksi Sebut Politikus PKS Yudi Widiana Terima Rp 2,5 M untuk Proyek Jalan di Maluku

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2016). Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total mencapai sekitar Rp38,51 miliar agar mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dalam persidangan Aseng mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

Hal itu, disampaikan Aseng dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Aseng mengatakan, penyerahan uang tersebut atas permintaan Kurniawan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, tepatnya di Pulau Seram.

"Dia minta, ya saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di Baleg untuk masukan Maluku di Pulau Seram," kata Aseng menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2015.

Kurniawan yang pernah menjadi Staf Ahli di Komisi V itu, lanjut Aseng, mengaku yang memasukan proyek jalan tersebut di Baleg DPR.

Aseng menyebutkan, nilai proyek jalan yang disebut Kurniawan dan sudah disetujui itu mencapai Rp100 miliar.

"Iya, karena menurut Kurniawan dia yang masukan programnya ke Baleg. Nilainya kalau gak salah Rp100 miliar.Untuk pekerjaan jalan, kalau enggak salah," katanya.

Mendengar jawaban Aseng, Hakim Trisnawati pun lantas bertanya ihwal dana aspirasi yang diperuntukkan untuk proyek jalan di Pulau Seram itu.

Namun, Aseng tak langsung menyebutkan nama anggota dewan tersebut. Dia berkilah semua sudah diserahkan kepada Kurniawan.

"Itu dana aspirasi punya siapa?," tanya Hakim Trisnawati.

"Jadi gini, semua saya serahkan, Kurniawan aja yang mengatur. Saya ikut dia," kata Aseng.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menjerat dua Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini