TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap pada Kamis (14/4/2016) lalu di Tiongkok.
Jaksa Agung HM Prasetyo berpesan bagi para koruptor yang masih buron agar berhati-hati, pasalnya tim pemburu koruptor terus bekerja mengintai dan menangkap para koruptor yang kabur ke luar negeri.
"Ingat kami punya tim pemburu koruptor. Saya harap nanti semua buron yang diluar negeri bisa ditangkap satu-satu. Itu perlu usaha keras. Ini sinyal bagi buronan lain bahwa tidak ada tempat yang aman di negara manapun," ucapnya, Selasa (19/4/2016) di Kejagung.
Bahkan orang nomor satu di Kejaksaan itu juga meminta bantuan para wartawan yang mengetahui keberadaan para buronan segera melapor kepada dirinya untuk ditindaklanjuti.
"Para wartawan ini harus dukung, kalau kalian punya info tentang si A dan si B ada dimana ya kasih tau. Jangan hanya kalian nanya berita," katanya.
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.