Laporan Wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengaku menyerahkan uang Rp 860 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut adalah pemberian pertama dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Arisman Widjaja untuk Sanusi.
"Jadi tadi pengembalian uang yang sudah dihitung sekitar Rpp 860 juta,," kata Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti, di KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Krisna membantah kliennya menerima pertama kalinya dari Arisman sebesar Rp 1 miliar.
Krisna mengakui kliennya total menerima Rp 2 miliar. Soalnya, kata dia, pemberian ke-dua adalah Rp 1.140.000.000.
"Memang Rp 860 juta yang belum terpakai. Ke-dua pemberiannya satu miliar seratus empat puluh juta," kata dia.
Sanusi sendiri memang mengonformasi soal pengembalian uang tersebut.
Namun, Sanusi tidak merinci mengenai nominalnya.
"Iya, biar dijelaskan Pak Krisna," kata dia.
Sekadar informasi, KPK menangkap Sanusi di mal FX Sudirman.
Bersama Sanusi, KPK menyita uang Rp 1.140.000.000.
Uang Rp 140 juta diyakini sebagai sisa dari pemberian uang yang pertama Rp 1 miliar.
Uang tersebut diserahkan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Uang tersebut diduga kuat sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara
.