News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Disandera Abu Sayyaf

Tim Satgas Gabungan Bareskrim, Bagintel Polri dan Densus 88 Siaga di Nunukan Kaltim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan, tim personel satuan tugas gabungan dari Bareskrim, Bagintel Polri dan personel Densus 88 anti-teror yang ditunjuk Polri telah siaga di daerah Nunukan, Kalimantan Timur.

Sementara itu, militer Filipina juga memastikan telah menambah pasukan untuk menyerang Abu Sayyaf.

Militer Filipina mengaku tak peduli soal deadline tebusan baru yang ditetapkan oleh kelompok Abu Sayyaf.

Pihaknya akan langsung menyerang kelompok tersebut seketika informasi soal keberadaan mereka dan sanderanya telah ditemukan.

"Kami tak peduli soal deadline tebusan, mau itu semakin dekat atau tidak," kata Juru Bicara Kemiliteran Mindanao Barat, Mayor Filemon Tan, Rabu (20/4/2016).

"Jika informasi soal mereka telah didapat, pasukan kami akan langsung menyerang mereka," tambahnya, dikutip Philippine Star.

Ia mengatakan pasukannya telah berupaya sebaik mungkin untuk menyelamatkan sandera.

"Kami tidak akan beristirahat dan menyia-nyiakan waktu, sebab kami tahu situasi apa yang sedang terjadi," ucap Tan lagi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri menegaskan selain tim gabungan dari Bareskrim, Bagintel Polri dan personel Densus 88 anti-teror yang siaga di daerah Nunukan, Kalimantan Timur, Polri juga membentuk tim satgas Bareskrim yang terdiri dari dua tim.

Tim pertama ditempatkan di Nunukan dan tim kedua berada di Jakarta dengan dukungan dari tim IT Divisi Cyber Crime Mabes Polri.

"Mereka siap bergerak apabila ada perintah lebih lanjut," kata Badrodin.

Sementara itu dari sisi eksternal, kata Badrodin, atase kepolisian Indonesia di Filipina juga sudah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian Filipina untuk memetakan keberadaan kelompok Abu Sayyaf.

"Kami tidak bisa bergerak lebih jauh karena terkendala oleh konstitusi Filipina yang mensyaratkan adanya perjanjian yang harus ditandatangani dan persetujuan dari parlemen untuk melakukan tindakan dari otoritas asing di wilayah Filipina," ungkap Badrodin.

Sebelumnya, pada 29 Maret 2016, Kapolri telah mengeluarkan surat perintah untuk membentuk tim gabungan dari Bareskrim Bagintel dan Densus 88 untuk melakukan pelatihan, kerja sama, koordinasi, monitoring dan analisis secara dengan Polda Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan unsur terkait lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini