News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inalum Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak Soal Air Permukaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil produksi PT Indonesia Aluminium Asahan (Inalum).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero sudah resmi mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Pajak.

Diketahui, perusahan pelat merah itu ditagih Pajak Air Permukaan (PAP) yang sangat drastis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tarif industri progresif sebesar Rp1.444/m3, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar.

"Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa pemprov Sumut dengan serta menetapkan pajak tanpa melihat konstalasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN," kata Pengacara Acong Latif kepada wartawan dalam pernyataannya, Jumat (22/4/2016).

Menurut Acong, demikian panggilan akrabnya, persoalan kisruh masalah PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

"Nah, kita akan mendudukkan persoalan ini, sehingga pemprov tidak sewenang-wenang dalam menetapkan PAP PT Inalum ini," katanya.

Acong menegaskan, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).

"Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk meminta keadilan.

"PT. Inalum sudah mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak Jakarta bulan Desember 2015 dan dan Januari 2016, sekarang tinggal nunggu proses Persidangannya," paparnya.

Menurutnya, langkah PT. Inalum sudah tepat melakukan upaya hukum dalam hal ini permohonan banding di Pengadilan pajak karena Inalum sangat dirugikan dengan adanya surat ketetapan pajak daerah sekitar 500 miliar pertahunnya.

"Kalau PT. Inalum tidak melakukan upaya hukum, perusahaan BUMN tersebut tidak mampu karena sangat memberatkan dan bisa bangkrut, ya kalau Inalum bangkrut negara ini juga ikut bangkrut," ujarnya.

Kiprah Inalum, lanjut Acong, sebagai perusahaan BUMN sudah berkontribusi kepada bangsa dan negara yang nantinya bisa berdampak ke perekonomian negara juga.

"Maka sebaliknya, jika arogansi pemprov dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan Inalum. Atau, bisa bisa terjadi PHK besar-besaran kalau sampai Inalum ini bangkrut," kata Acong Latif.

Demikian, kata dia, pihaknya tengah menunggu proses hukum saja jangan sampai Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara mempolitisir permasalahan tersebut seakan-akan Inalum tidak taat pajak.

Justru Inalum sudah menunjukan Itikad baiknya, namun selama ini Pemprov Sumut tidak ada reaksi contohnya, sampai sekarang Pemprov Sumut tidak ada tanggapan surat yang disampaikan dari pengadilan pajak.

"Ini permasalahan hukum yang harus disikapi dengan bijak, kami percayakan saja ke pengadilan pajak yang tentunya memutus dengan adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan UU pajak yang berlaku. Kita hormati bersama saja proses hukum di pengadilan pajak ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini