News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Kata Jaksa Agung, Samadikun Minta Maaf Telah Merepotkan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kiri) serta Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan penangkapan Samadikun Hartono membuktikan komitmen pemerintahyang  tak tinggal diam memburu para koruptor.

Samadikun adalah buronan 13 tahun dalam kasus korupsi BLBI.

"Malam ini bukti bahwa nggak ada tempat aman bagi buron koruptor," kata Prasetyo di Lounge VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Intelejen Negara (BIN) yang membawa pulang Samadikun dari China.

"Malam ini saya menerina penyerahan secara resmi buron yang akan menerima hukuman 4 tahun. Tadi yang bersangkutan bilang meminta maaf, karena selama ini sudah merepotkan pemerintah Indonesia dan merepotkan aparat," kata Prasetyo.

Terpidana penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini langsung digelandang ke Lapas Salemba pada sekitar 00.05 WIB menggunakan mobil tahanan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus PPTPK) dari kantor Kejaksaan Agung.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).

Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang.

Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini