News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Persembunyiaan Dua Terpidana Kasus Century Belum Terlacak Kejaksaan Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad

Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.

Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.

Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga Rp 1,4 triliun.

Dana itu mengalir atau diambil pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Robert Tantular menarik kurang lebih Rp 334 miliar untuk kepentingan pribadi.

Lalu Anton Tantular menarik Rp 308 miliar dan Hartawan Auli Rp‎ 408 miliar.

Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini