Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, berhasil dipulangkan dari Singapura, masih ada dua terpidana yang kasus tersebut menikmati udara bebas di negeri orang.
Mereka adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.
Keduanya telah menjalani sidang secara inabsensia dengan putusan 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengakui keberadaan Anton dan Hendro masih belum diketahui.
"Sampai hari ini kami belum tahu. Tapi nanti kalau sudah dapat, kami beri tahu," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Guna memburu pelaku penggelapan dana nasabah Bank Century yang masih berkeliaran bebas, Jampidum menyebut pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan Interpol melalui Polri.
"Karena polisi memiliki komunikasi dengan Interpol, komunikasi internasional, dan juga dengan tim terpadu (Tim Pemburu Koruptor)," katanya.
Terkait Hartawan Aluwi, disebut Noor Rachmad, dapat dipulangkan karena izin tinggalnya di Singapura habis.
"Ini deportasi oleh Pemerintah Singapura, Akhirnya dibawa ke sini," kata Noor Rachmad.
Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan dana nasabah itu sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (21/4/2016) malam menggunakan maskapai penerbangan komersial.
Untuk diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama.
Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.
Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.
Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.