TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengklarifikasi soal uang Rp 2,3 miliar yang diduga suap dari bandar narkoba kepada AKP Ichwan Lubis.
Mabes Polri menyebut uang itu cuma dititipkan kepada AKP Ichwan oleh narapidana di Lapas Lubuk Pakam, yakni Togiman alias Toge alias Toni agar bebas dari hukuman mati.
Namun misteri uang itu belum terungkap.
Pada siapa sebenarnya uang tersebut akan ditujukan?
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKP Ichwan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumut pun belum terjawab.
Polri tidak mau mencampuri urusan penyidikan oleh BNN.
Bahkan Polri juga menunggu hasil penyidikan yang dilakukan BNN untuk mengungkap pada siapa uang itu akan dialamatkan.
Diutarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, AKP Ichwan hanyalah anggota yang diperalat oleh Togiman atau Toni untuk menjadi perantara ke anggota BNN agar bisa membebaskan Toni.
"Dari hasil pemeriksaan info awal, AKP ini diminta jasa untuk mengurus, sehingga diterimalah uang itu (Rp2,3 milyar). Belum terjadi proses pemberian bantuan itu atau katakanlah berusaha untuk mempengaruhi orang tertentu," tegas Boy, Rabu (27/4/2016).
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, Polri juga belum bisa mengetahui siapa oknum anggota BNN yang diminta Toge untuk melepas dirinya melalui perantara AKP Ichwan.
"Saya belum dapat memberikan secara pasti siapa orang-orang tertentu ini, tetapi background daripada keberadaan uang itu, dari pemeriksaan awal adalah seperti itu. Sehingga setelah diperiksa, terkesan seolah dia (AKP Ichwan) menerima suap dari masalah itu, Ini pemeriksaan di tingkat kepolisian," tambahnya.