TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Danlanud Halim Perda-nakusuma Marsma Sri Mulyo Handoko mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan kelima WNA asal China yang menerobos Lanud Halim. Meski, kelima WNI asal China yang dimaksud sudah dibebaskan oleh pihak Imigasi.
"Kita akan lapor ke Polisi terkait kelima orang WNI asal China itu. Mereka masuk ke wilayah orang tanpa ijin," ujarnya kepada tribunnews.com, Kamis (28/4/2016).
"Kalau rumah Anda ada tamu tak diundang kemudian masuk tanpa ijin, apakah didiamkan saja. Nah, soal lima WNI ini akan kita proses hukum. Kita sedang mempersiapkannya secara detil sambil kita dalami," Handoko memastikan.
Handoko kembali enggan mengomentari pihak Imigrasi yang membebaskan kelima WNI asal China tesebut. "Kalau itu menjadi kewenangan pihak Imigasi, kami menghargai. Kita tetap melakukan proses hukum terkait pelanggaran yang terjadi di wilayah kami," tegasnya.
Sebelumnya lima warga negara asal China diamankan oleh Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan (Satkamhalan) Halim Perdana Kusuma.
Mereka ditangkap di area lapangan udara tersebut saat melakukan kegiatan pengeboran tanah tanpa izin pada 26 April 2016. Pengeboran itu terkait Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Dari pantauan Tribunnews.com, lokasinya persis di dekat jalan raya. Banyak kendaraan melintas. Terlihat tampak mesin bor masih teronggok. Beberapa pohon pisang di sekitar tumbang.
Pipa dan gulungan kabel berserak. Akibat aktivitas pengeboran tersebut tanah jadi becek. Garis kuning juga masih membatasi area pengeboran tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan lima warga negara Tiongkok terkait keimigrasian yang ditangkap di kompleks Pangkalan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Selasa lalu.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan sponsor kelima warga negara Tiongkok tersebut bisa menunjukkan paspor dan izin tinggal. Sponsor tersebut adalah PT W.
"Sponsor mereka sudah dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Secara keimigrasian tidak ada peraturan keimigrasian yang dilanggar," kata Heru saat dihubungi Tribun.