TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tahapan pilkada serentak tahun 2017 tidak perlu menunggu selesainya Revisi Undang-Undang Pilkada.
"Saya kira tahapan-tahapan tidak perlu tunggu Undang-Undang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut Tjahjo, mekanisme tahapan pilkada tidak banyak diubah di dalam Revisi Undang-Undang Pilkada, sehingga KPU dapat memulai tahapan seperti biasa.
"Toh tidak banyak perubahan, apa yang jadi kewenangan KPU memang landasannya Undang-Undang, tapi tidak banyak," kata Tjahjo.
Untuk itu, Tjahjo meminta agar tahapan pilkada sudah mulai berjalan pada Mei tahun ini. Ia tidak mau KPU menunggu pembahasan di DPR dan membuat jadwal pilkada serentak molor.
"Jadi tahapan KPU silakan jalan, paling lambat akhir Mei. Kita enggak mau spontan," ucap Tjahjo.