News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Bansos

Gubernur Sumatera Selatan Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2013.

Alex datang dengan mobil Toyota Kijang Innova hitam pada sekitar 14.25 WIB mengenakan baju batik coklat.

Tanpa banyak bicara Alex langsung masuk ke Gedung Bundar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Nanti saja," sebut Alex seraya masuk ke tempat dirinya akan ditanyai soal penyaluran dana bantuan sosial Sumatera Selatan.

Sedangkan pengacara Alex, Susilo Ariwibowo, mengaku belum tahu kisaran pertanyaan yang akan ditanyai pada kliennya.

"Yang jelas beliau sudah melakukan sesuai ketentuannya. Soal persetujuan dana hibah dan bansos," katanya.

Pada dua pemeriksaan Alex Noerdin terdahulu, dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus (Kasubdirdik Tipikor Jampidsus) Yulianto.

Foto saat pemeriksaan tengah berlangsung sempat pula diperlihatkan Yulianto kepada awak media.

Pada gambar digital itu, tampak Alex tengah duduk berhadapan dengan Yulianto dan dipisahkan sebuah meja.

Alex terlihat dari belakang menggunakan kemeja putih.

Pada kesempatan berbeda, Jampidsus Arminsyah menuturkan, pemeriksaan Alex untuk menanyakan pengunaan dana hibah dan dana reses Provinsi Sumatera Selatan.

"Sejauh ini, beliau masih berstatus sebagai saksi," kata Arminsyah.

Pemeriksaan lanjutan Alex kali ini, jelas Arminsyah, guna memberikan kesempatan bagi kader Partai Golkar itu untuk mengumpulkan data atas beberapa pertanyaan penyidik Kejaksaan.

"Kami beri kesempatan untuk jawab pertanyaan yang mungkin beliau lupa dan perlu dukungan data," kata Arminsyah.

Dalam upaya menguak kasus ini, Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang pada Selasa (1/3/2016).

Tim dari Kejagung RI ini guna melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.

Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan anggaran sebesar Rp 1.2 triliun untuk bantuan sosial pada tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini