TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN di DPR Andi Taufan Tiro mundur sebagai anggota DPR.
Langkah itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, Kamis (28/4/2016).
"Tadi malam itu saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan, kemungkinan Bang Taufan itu akan mengundurkan diri dari fraksi," Yandri memastikan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku prihatin ada anggota DPR yang kembali dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Agus mengatakan, DPR tidak akan mengintervensi kerja yang dilakukan KPK.
DPR justru akan mendukung agar KPK bisa mengusut berbagai kasus dengan tuntas, termasuk yang melibatkan anggota DPR.
"Kalau memang anggota DPR bersalah ya ditindak secara undang-undang. Tentunya kami dari DPR prihatin kok masih ada anggota tersangkut dengan KPK," kata Agus.
Dalam kasus ini KPK juga memeriksa seorang pendeta yang tak lain politikus Partai Golkar, anggota DPR RI dari Komisi VIII DPR RI Elion Numberi.
Numberi diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Dia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Numberi adalah seorang pendeta sekaligus politikus Partai Golkar. Dia adalah anak bekas Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Dalam kasus ini selain mengumumkan tersangka baru selain Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary, juga ditetapkan sebagai tersangka.