TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima warga China yang ditangkap memasuki pangkalan militer Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2016) lalu sampai saat ini belum dideportasi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti soal pelanggaran yang diduga dilakukan kelima pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung itu.
"Penegakan hukumnya jelas, kalau mereka melanggar pidana (ya prosesnya) pro justitia kalau (pelanggaran) administrasi ya deportasi, tidak ada main-main soal itu," ujar Yasonna kepada wartawan, di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Dari kelima orang warga China yang ditangkap dari Lanud Halim Perdanakusuma itu, salah satunya diketahui sama sekali tidak mengantongi izin kerja dan hanya mengantongi izin kunjungan budaya.
Sedangkan empat warga China lainnya yang mengantongi izin bekerja, mereka terdaftar untuk PT. Teka Mining Resources (TMR) dan ternyata saat diperiksa mereka diketahui bekerja untuk PT. Geo Central Mining (GCM).
"Ada yang bilang tidak punya izin kerja, ternyata ada izinnya, tetapi izin kerja diberikan perusahaan tertentu," jelasnya.
Pihak Kemenkumhan masih mendalami, apakah kelima warga China tersebut memang berniat jahat sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut, atau hanya ketidaktahuan belaka.