News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PKS

Belum Ada Titik Temu Antara Fahri Hamzah dan PKS

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Sidang yang dipimpin hakim Made Sutrisna beragendakan pemeriksan kelengkapan administrasi, berikut kuasa pihak penggugat dan tergugat dan tidak dihadiri oleh Fahri Hamzah dan Presiden PKS Sohibul Iman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI yang dipecat dari partainya, Fahri Hamzah menjalani mediasi setelah menggugat secara perdata Partai Keadilan Sejahtera.

Setelah berlangsungnya mediasi yang dipimpin Baktar Jubri Nasution, Fahri menyebut belum ada titik temu antara dirinya dan pihak tergugat.

Fahri menilai, setelah mediasi, persoalan pemecatannya tetap akan disidangkan.

"Kami putuskan agar masalah ini diselesaikan Mahkamah Negara. Sebab, dengan cara itu semua menjadi jelas dan tidak kontroversi lagi, karena putusan negara mengikat kita semua. Apalagi tidak ada jaminan bahwa bisa diputuskan di forum mediasi," kata Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2016).

Pada proses mediasi, PKS hadir diwakili anggota Majelis Tahkim Abdi Sumaithi dan Ketua bidang Hukumnya, Zainuddin Paru, sebagai pengacara partai.

Pimpinan PKS, Sohibul Iman, dan perwakilan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang tidak hadir dalam proses mediasi, disesalkan Fahri.

"Harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya. Saya juga anggota DPR dan saya juga ditunggu oleh masyarakat di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu," katanya.

Fahri turut menjelaskan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan menggugat PKS secara institusi.

"Tapi orang yang mengambil keputusan secara salah, mengambil keputusan tidak sesuai AD/ART," katanya.

Sebelumnya, pada sidang perdana gugatan perkara Fahri Hamzah atas pemecatannya dari PKS, hakim ketua Made Sutisna meminta kedua pihak yang terlibat menjalani mediasi. Baktar Jubri Nasution telah ditunjuk sebagai hakim mediator dalam perkara ini.

Sebagai informasi, Fahri Hamzah yang dipecat dari PKS telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatanya, Fahri menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini