News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegiat Perempuan Desak DPR Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mutiara Ika Pratiwi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual menuntut kepada DPR untuk segera merampungkan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masuk dalam tahap prolegnas.

Mereka menilai dengan adanya RUU tersebut, maka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir.

"Kami menuntut kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jangan sampai harus menunggu korban, baru dibahas," ujar Seknas Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi di LBH Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Selain itu, Ika juga mengatakan bahwa perlunya antisipasi terhadap kekerasan seksual kepada perempuan dengan cara memasang posko atau CCTV di beberapa sudut jalan yang menjadi potensi kekerasan seksual.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan tahun 2016, bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan sebanyak 2.399 kasus, pencabulan 601 kasus dan pelecehan seksual 166 kasus.

"Dari data itu, kita bisa lihat bahwa kekerasan seksual di Indonesia masih sangat tinggi dan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini