TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan pembebasan sepuluh WNI dari tangan Abu Sayyaf bermodal diplomasi, dan bukan uang tebusan.
Ia menyebut, pemerintah dan perusahaan tidak mengeluarkan sepersen pun untuk pembebasan WNI.
Kendati demikian, Pramono menyatakan, sejumlah pihak di luar pemerintah terlibat dalam pembebasan sepuluh WNI tersebut. Namun, Pramono enggan merinci siapa saja yang terlibat dalam pembebasan sepuluh WNI.
"Jadi apa yang terjadi dengan pembebasan supaya tidak terjadi misleading tentunya ini perlu disamakan bahwa intinya pembebasan 10 orang itu atas upaya diplomasi total dari pemerintah tentunya dalam ini Presiden dan pembantu presiden," ungkap Pramono di Kantor Menkopolhukam, Senin (2/5/2016).
Menurutnya, upaya pembebasan yang melibatkan sejumlah pihak swasta ini atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
"Soal apa yang menyebabkan mereka mau melepaskan WNI tanpa uang, itu rahasia. Yang jelas cara diplomasi tetap akan dilakukan untuk membebaskan 4 WNI lain," jelasnya seraya mengatakan, pemerintah terus berupaya membebaskan empat WNI yang masih ditawan Abu Sayyaf.
Presiden juga terus melakukan komunikasi secara langsung dengan Aquino.
"Karena ya kelompoknya ini berbeda tapi posisinya yang empat kami sudah tahu," ujar Pramono.
Hal senada dikemukakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi. Ia memastikan tidak ada uang tebusan untuk 10 WNI yang diserahkan kepada Abu Sayyaf.
"Tidak ada info pembebasan WNI menggunakan uang tebusan," ujar Johan Budi.
Pembebasan itu dipimpin oleh Pemerintah Indonesia melalui diplomasi-diplomasi yang cukup kompleks dengan Pemerintah Filipina.
"Itu diplomasi dibarengi dengan operasi intelijen yang dilakukan oleh TNI dan bersama-sama dengan pihak Filipina," ujar Johan.
Meski demikian, Johan tidak menampik ada pihak-pihak di luar pemerintahan yang membantu upaya pembebasan sandera itu. Ia menyebut, hal itu tidak masalah.
"Saya kira itu perlu diapresiasi juga, tetapi leader pembebasan ini adalah Pemerintah Filipina dan Indonesia," ujar Johan.