News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Sekjen PPP Tegaskan Klaim Djan Faridz soal Putusan MA Menyesatkan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK MUTAMAR - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyampaikan pernyataan pers di Kantor DPP PP, Jalan DI Ponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016). PPP versi Muktamar Jakarta menolak rencana muktamar oleh kubu PPP Romahurmuzy pada 8 April mendatang dan menyebutnya ilegal, bahkan Djan Faridz menyebut rencana muktamar itu zombie karena menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah gugur oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta April lalu.

Kubu Djan Faridz terus menuduh bahwa Pemerintah tidak menghormati hukum karena tidak melaksanakan Putusan MA.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen PPP hasil Muktamar VIII, Arsul Sani, menyatakan apa yang disuarakan oleh Kubu Djan Faridz tersebut merupakan penyesatan informasi kepada publik.

Arsul menjelaskan bahwa putusan MA tersebut adalah perkara perdata dan yang dikabulkan gugatannya adalah penggugat intervensi bernama Majid Kamil, seorang kader PPP.

"Jadi bukan Djan Faridz yang dimenangkan oleh Putusan MA itu," ujar Arsul melalui pesan singkat, Jumat (6/5/2016).

Ia mengatakan beberapa pengamat hukum juga menjadi disesatkan oleh info yang disampaikan kubu Djan.

"Parahnya beberapa pengamat hukum ini belum membaca sendiri berkas perkara dan putusan MA-nya tapi langsung berkomentar ikut arusnya Djan Faridz," kata Arsul.

Arsum menuturkan Djan Faridz dalam perkara itu adalah pihak yang dalil-dalil jawabannya ditolak oleh Pengadilan. Sedangkan, Majid Kamil sebagai penggugat intervensi yang dikabulkan sudah berdamai dengan ikut Muktamar VIII dan menerima semua keputusannya.

Sebagai pihak pemenang yang berhak mengajukan eksekusi Putusan, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Menkumham.

"Bahkah ia masuk menjadi salah satu Ketua dalam kepengurusan PPP," ujar Arsul.

Dengan demikian, soal Putusan MA sebenarnya tidak ada lagi daya paksanya secara hukum. Terlebih setelah 48 orang pengurus inti dari kubu Djan Faridz bergabung dalam Muktamar VIII dan menjadi pengurus hasil Muktamar yang disahkan Menkumham.

"Mereka itu adalah para wakil ketua umum, bendahara umum dan ketua-ketua dari kubu Djan Faridz. Jadi bagaimana Djan tetap mengklaim kepengurusannya sah, wong faktualnnya 48 orangnya sudah ikut islah di Muktamar," imbuh Arsul.

Saat ini pilihan yang paling baik bagi Djan adalah bergabung dengan kepengurusan hasil Muktamar VIII.

"Pintu islahnya tetap kami buka. Yang penting Pak Djan jangan lagi mau disesatkan dengan orang-orang yang baru masuk PPP yang tidak tahu apa-apa tentang ke-PPP-an," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini