TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Lima warga negara Tiongkok yang tertangkap basah memasuki kompleks Lanud TNI AU Halim Perdanakusumah diduga tak hanya melakukan pengeboran di pangkalan militer itu.
Kelima warga Tiongkok ini diduga punya motif lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dinaikkan ke penyidikan, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan ada kemungkinan lima warga negara tirai bambu tersebut melakukan kegiatan ilegal di tempat lain.
"Ada kemungikinan bahwa locus delicti atau tempat kejadian bukan hanya di lokasi ditemukannya kelima tersangka ini. Tapi bisa juga ada lokasi lain maka diambil penyidikannya," kata Sompie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Sompie sendiri tidak memberikan informasi lengkap mengenai aktivitas kelima warga asing tersebut.
Kata Sompie, mereka menyalahgunakan izin kerja.
Empat orang memiliki KITAS sementara satu orang hanya memiliki izin kunjungan wisata.
Untuk itu, Sompie mengatakan akan meminta keterangan dari berbagai pihak untuk merampungkan penyidikan tersebut.
Keterangan tersebut antara lain dari pihak sponsor dah pihak-pihak lainnya yang dianggap berhubungan atau bersinggungan.
Menurut Sompie, kasus tersebut kini mereka ambil alih dan kini disidik penyidik PNS Ditjen Imigrasi dibawah Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Lima warga negara Tiongkok tersebut disangka Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.