TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pulau Penang, Malaysia yang memperbolehkan pulang terhadap dua kapal nelayan asal Sumatera Utara.
Sebelumnya dua kapal tersebut diamankan pihak berwajib Malaysia karena memasuki perairan negara tersebut, April 2016.
"Langkah Pemerintah Pulau Penang itu menunjukkan dijalankanan atau sudah diimplementasikannya MoU Common Guidelines RI-Malaysia," Ungkap Parlindungan dalam siaranb pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (8/5/16).
Parlindungan memastikan dua kapal di pelabuhan di Penang, Malaysia tidak dimusnahkan atau ditahan.
Padahal menurut laporan Konjen RI untuk Penang, Malaysia, kepada Parlindungan Purba, sebelumnya kapal-kapal itu ditahan atau dimusnahkan.
Dua kapal yang ditangkap pihak Malaysia tersebut mengangkut 14 orang dimana dua di antaranya nahkoda.
Kapal tersebut ditangkap pada tanggal 18 April 2016 karena memasuki perairan Pulau Penang.
Pemulangan awak kapal nelayan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 28 Mei 2016.
"Hanya nahkoda yang harus ditahan untuk proses lebih lanjut dan itupun penahanan dalam waktu lebih cepat pula," kata Parlindungan.
Menurut anggota DPD RI utusan Sumatera Utara itu, dilaksanakannya kausal-kausal dalam Memorandum Of Understanding (MoU) itu tidak terlepas dari keaktifan dan lobi Konjen RI untuk Penang, Malaysia, Taufiq Rodhy.
Konjen RI untuk Penang dinilai proaktif menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia mulai tenaga kerja dan nelayan di Penang.
"Jadi selain ke Pemerintah Malaysia, DPD RI juga memberi apresiasi besar kepada Konjen RI di Penang, Taufiq Rodhy," katanya.
DPD RI sendiri didukung Pemprov Sumatera Utara, Konjen RI di Penang, dan pemerintah Penang berencana membantu pemulangan 10 orang nelayan yang masih berada di Penang itu.
Parlindungan menjelaskan, Indonesia dengan Malaysia sepakat menjaga perairan Selat Malaka karena kawasan itu merupakan milik kedua negara.
Bakamla RI dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, kata Parlindungan, terus melakukan perbaikan dan peningkatan kesepakatan dalam menyikapi penanganan atau hukum bagi kapal dan nelayan yang memasuki perairan di dua negara itu.