Menurut Zainuddin, Fahri selaku tergugat telah menyampaikan keinginannya agar perselisihannya dengan PKS tidak dimediasi dan langsung masuk pada proses pengadilan.
Padahal, sebut Zainuddin, pihaknya ingin mediasi tetap berlangsung.
"Namun Pak Fahri menutup pintu mediasi maka tidak ada jalan lain dari PKS kecuali mengikuti mekanisme persidangan," katanya.
Sebelumnya, Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dirinya dari PKS.
Kuasa hukum Fahri, Muhajid Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.
"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.
"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pembeherhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.