Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengupayakan terpidana kasus Narkoba, Freddy Budiman, segera dieksekusi mati.
"Saya akan desak untuk Freddy pun segera dieksekusi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta kepastian kepada pihak Freddy Budiman kapan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya.
"Dia (Freddy) kan masih punya hak hukum waktu itu dia mengambil hak hukum lewat PK. Tapi harus segera dipastikan kapan diajukan PK. Enggak bisa menunggu lama-lama," ucap Prasetyo.
Soal eksekusi mati tahap III, Prasetyo mengatakan pelaksanaan tetap dilakukan di Nusakambangan.
Namun belum dipastikan berapa narapidana yang akan menjalani eksekusi mati.
"Jumlah belum kami pastikan, tinggal nanti kami tetapkan berapa yang akan kami eksekusi," kata Prasetyo.