News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Kasus Pencucian Uang Nazaruddin Hari Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/5/2016).

Selama proses pembuktian banyak pihak yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum KPK seperti, Yulianis, Mindo Rosalina Manulang, Angelina Sondakh, dan Anas Urbaningrum.

Nazaruddin didakwa menerima suap berupa komisi (fee) sebesar 5 sampai 7 persen dari total nilai proyek perusahaan Nindya Karya, Duta Graha Indah, serta Adhi Karya yang dibantu mendapatkan proyek-proyek pemerintah.

Komisi yang didapatkan disamarkan dengan membeli aset termasuk saham sejumlah perusahaan, seperti saham PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp 300,8 miliar dan saham sejumlah perusahaan lainnya.

Selain itu Nazar juga membeli sejumlah saham dan obligasi melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI), menggunakan perusahaan di Permai Grup.

Diantaranya saham PT Bank Mandiri (persero) Tbk sebanyak 7.619.000 lembar.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu merogoh kocek ratusan miliaran rupiah untuk pembelian saham pada sekitar Januari hingga Mei 2011 itu.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebutkan, Nazar melalui Permai Grup membeli saham delapan perusahaan di BEI.

Pertama, pada 9 Februari 2011, PT Permai Raya Wisata membeli saham PT Garuda Indonesia seharga Rp 22,7 miliar.

"Terdakwa melakukan pembelian saham PT Bank Mandiri menggunakan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technology Utama, dan PT Pacific Putra Metropolitan (Permai Group)," kata Kresno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Dirinya menjelaskan, Nazar juga didakwa menggunakan PT Permai Raya Wisata atas nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, membeli saham PT Krakatau Steel (persero).

Nilai transaksinya mencapai Rp 636 miliar.

Setelah itu, Nazar melalui PT Permai Raya Wisata juga membeli saham PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp 287 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini